- Yudisium
- Kewajiban Publikasi
- Wisuda
- Sertifikat Kelulusan
Yudisium
- Program Diploma Tiga dan Program Sarjana
- Mahasiswa program diploma dan program sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol).
- Mahasiswa yang telah memenuhi semua persyaratan bagi penyelesaian Program Diploma Tiga dan Program Sarjana akan diberikan predikat yudisium Pujian, Sangat Memuaskan dan Memuaskan, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
╔══════════════════════════════════════╤══════════════════════════════════════╗ ║ Predikat Kelulusan │ Ketentuan ║ ║ ╞═════════════╤════════════════════════╣ ║ │ IPK │ Masa Studi ║ ╟──────────────────────────────────────┼─────────────┼────────────────────────╢ ║ Pujian (Cum Laude) │ 3,51 – 4,00 │ Diploma: ≤6 semester ║ ║ │ ├────────────────────────╢ ║ │ │ Sarjana: ≤8 semester ║ ╟──────────────────────────────────────┼─────────────┼────────────────────────╢ ║ Sangat Memuaskan (Very Satisfaction) │ 3,01 – 3,50 │ Diploma: 7-8 semester ║ ║ │ ├────────────────────────╢ ║ │ │ Sarjana: 9-10 semester ║ ╟──────────────────────────────────────┼─────────────┼────────────────────────╢ ║ Memuaskan (Satisfactory) │ 2,76 – 3,00 │ Diploma: >8 semester ║ ║ │ ├────────────────────────╢ ║ │ │ Sarjana: >10 semester ║ ╚══════════════════════════════════════╧═════════════╧════════════════════════╝
- Pemberian predikat yudisium Pujian untuk Program DiplomaTiga dan Program Sarjana ditentukan juga dari terpenuhinya persyaratan berikut ini:
- Tidak pernah memperbaiki/mengulang mata kuliah,
- Tidak ada nilai D,
- Tidak pernah cuti akademik, dan
- Tidak pernah mendapat teguran/sanksiakademik.
- Masa studi mahasiswa untuk menentukan predikat yudisium ditentukan dari saat registrasi pada semester pertama sampai saat dinyatakan lulus ujian Skripsi/Tugas Akhir/Karya Tulis.
Kewajiban Publikasi
- Bagi mahasiswa Program Sarjana yang telah menyelesaikan ujian Skripsi/Tugas Akhir/Karya Tulis diwajibkan:
- Mengunggah Skripsi/cover, lembaran pengesahan, abstrak, daftar isi, pendahuluan dan kesimpulan (online) di ETD Unsyiah.(POB)
- Bukti unggah tersebut pada poin 1 harus diserahkan ke UPT Perpustakaan. (POB)
- Mahasiswa wajib menyerahkan CD yang berisikan softcopy skripsi lengkap dalam bentuk PDF kepada Perpustakaan Unsyiah.
- Skripsi/Tugas Akhir/Karya Tulis yang telah ditulis dalam bentuk artikel ilmiah wajib publikasi di Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM) Unsyiah atau yang setara dengan itu sesuai POB 012/H11/PP-SOP/2010 (Lampiran 12).
- Bagi mahasiswa Program Magister wajib melakukan publikasi pada jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima pada jurnal internasional sebagai penulis pertama.
- Bagi mahasiswa Program Doktor wajib melakukan publikasi pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama.
Wisuda
- Para lulusan Unsyiah berhak untuk mengikuti upacara wisuda sesuai POB 011/H11/PP- SOP/2010 (Lampiran 10).
- Upacara wisuda dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun akademik, yaitu tiap bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.
- Dekan/Direktur Pascasarjana melaporkan kepada Rektor secara tertulis nama-nama lulusan yang berhak ikut upacara wisuda 20 (dua puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan upacara wisuda.
Sertifikat Kelulusan
- Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh:
- Ijazah dan Transkrip Akademik, bagi lulusan Program Diploma, Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor,
- Sertifikat kompetensi, bagi lulusan Program Pendidikan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar Program Studi,
- Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
- Ijazah merupakan surat tanda bukti yang diberikan kepada seorang mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan pada suatu Program Studi di Unsyiah.
- Setiap ijazah ditandatangani oleh Rektor dan Dekan/Direktur.
- Apabila ijazah asli hilang atau rusak, Unsyiah dapat mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
- Ijazah diterbitkan 4 (empat) kali setahun, yaitu setiap hari kerja pertama awal bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.
- Ijazah diberikan pada saat upacara wisuda.
- Bagi lulusan yang tidak ikut upacara wisuda, ijazah diberikan sesudah upacara wisuda.