- Evaluasi Keberhasilan Studi Program Diploma Tiga
- Evaluasi Keberhasilan Studi Program Sarjana
- Evaluasi Keberhasilan Studi Program Profesi
- Evaluasi Keberhasilan Studi Program Magister/Spesialis
- Evaluasi Keberhasilan Studi Program Doktro/Subspesialis
- Sanksi

Evaluasi Keberhasilan Studi Program DIploma Tiga
- Evaluasi keberhasilan studi dua semester pertama
- Pada akhir masa studi dua semester pertama, keberhasilan studi mahasiswa pada Program Diploma Tiga dilakukan evaluasi dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah mengumpulkan minimum 18 sks, dan
- Mencapai IPK ≥ 2,00.
- Jika dalam masa waktu dua semester pertama mahasiswa yang bersangkutan telah mengumpulkan lebih dari 18 sks namun IPK < 2,0, maka untuk keperluan evaluasi dimaksud diambil 18 sks dari mata kuliah dengan nilai terbaik.
- Mahasiswa yang tidak berhasil memenuhi persyaratan tersebut di atas akan diberhentikan sebagai mahasiswa melalui Keputusan Rektor.
- Pada akhir masa studi dua semester pertama, keberhasilan studi mahasiswa pada Program Diploma Tiga dilakukan evaluasi dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Evaluasi keberhasilan studi pada akhir masa studi
- Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan studi Program Diploma Tiga apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah menyelesaikan beban kredit minimum 108 sks, 2) IPK ≥ 2,00,
- Memiliki nilai D maksimum 5% dari total sks yang telah diselesaikan,
- Tidak ada nilai E, dan
- Telah menyelesaikan Tugas Akhir/Karya Tulis yang disyaratkan sesuai dengan kurikulum pada Program Studi yang
- Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan studi Program Diploma Tiga apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
- Mahasiswa yang tidak berhasil memenuhi persyaratan tersebut di atas akan diberhentikan sebagai mahasiswa melalui Keputusan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan senat fakultas yang bersangkutan.
Evaluasi Keberhasilan Studi Program Sarjana
- Evaluasi keberhasilan studi dua semester pertama
- Pada akhir masa studi dua semester pertama, keberhasilan studi mahasiswa pada Program Sarjana dilakukan evaluasi dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah menyelesaikan minimum 18 sks, dan
- Mencapai IPK ≥ 2,00.
- Jika dalam dua semester pertama mahasiswa yang bersangkutan telah mengumpulkan lebih dari 18 sks namun IPK < 2,0, maka untuk keperluan evaluasi dimaksud, diambil 18 sks dari mata kuliah dengan nilai terbaik.
- Mahasiswa yang tidak berhasil memenuhi persyaratan tersebut di atas akan diberhentikan sebagai mahasiswa melalui keputusan Rektor.
- Pada akhir masa studi dua semester pertama, keberhasilan studi mahasiswa pada Program Sarjana dilakukan evaluasi dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Evaluasi keberhasilan studi enam semester pertama
- Pada akhir masa studi enam semester pertama, keberhasilan studi pada Program Sarjana dilakukan evaluasi dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah menyelesaikan minimum 54 sks, dan
- Mencapai IPK ≥ 2,00.
- Jika dalam enam semester pertama mahasiswa yang bersangkutan telah mengumpulkan lebih dari 54 sks namun IPK < 2,0, maka untuk keperluan evaluasi dimaksud, diambil 54 sks dari mata kuliah dengan nilai terbaik.
- Mahasiswa yang tidak berhasil memenuhi persyaratan tersebut di atas akan diberhentikan sebagai mahasiswa melalui keputusan Rektor.
- Pada akhir masa studi enam semester pertama, keberhasilan studi pada Program Sarjana dilakukan evaluasi dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Evaluasi keberhasilan studi pada akhir masa studi
- Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan studi program sarjana jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah menyelesaikan beban kredit minimum 144 sks, IPK ≥ 2,00,
- Memiliki nilai D maksimum 5% dari total sks yang telah diselesaikan,
- Tidak ada nilai E, dan
- Telah menyelesaikan skripsi/tugas akhir/karya tulis yang disyaratkan sesuai dengan kurikulum pada program studi yang bersangkutan.
- Mahasiswa yang tidak berhasil memenuhi persyaratan tersebut di atas akan diberhentikan sebagai mahasiswa oleh Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat Fakultas yang bersangkutan.
- Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan studi program sarjana jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Evaluasi Keberhasilan Studi Program Profesi
- Evaluasi keberhasilan studi pada Program Profesi dilakukan pada akhir masa studi. Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan studi pada Program Profesi jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah menyelesaikan beban kredit minimum 24 sks,
- IPK ≥ 3,0,
- Memiliki nilai C maksimum pada satu mata kuliah, dan
- Tidak memiliki nilai D dan
Evaluasi Keberhasilan Studi Program Magister/Spesialis
- Evaluasi keberhasilan studi pada Program Magister/Spesialis dilakukan pada akhir masa studi. Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan studi pada Program Magister jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah menyelesaikan beban kredit minimum 36 sks,
- IPK ≥ 3,0,
- Memiliki nilai C maksimum pada satu mata kuliah,
- Tidak memiliki nilai D dan E, dan
- Telah menyelesaikan tesis dan telah mempublikasikan artikel ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi atau diterima pada jurnal internasional.
Evaluasi Keberhasilan Studi Program Doktor/Subspesialis
- Evaluasi keberhasilan studi pada Program Doktor/Subspesialis dilakukan pada akhir masa studi. Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan studi pada Program Doktor/Subspesialis jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah menyelesaikan beban kredit minimum 42 sks,
- IPK> 3,0,
- Memiliki nilai C maksimum pada satu mata kuliah
- Tidak memiliki nilai D dan E, dan
- Telah menyelesaikan disertasi dan telah mempublikasikan artikel ilmiah pada jurnal internasional
Sanksi
- Mahasiswa yang tidak berhasil memenuhi standar keberhasilan studi akan diberi peringatan setiap semesternya oleh dosen wali dan ketua program studi yang
- Mahasiswa Program Diploma, Program Sarjana, Program Magister/Spesialis dan Program Doktor/Subspesialis yang tidak dapat menyelesaikan studi tepat pada waktunya diharuskan membayar biaya pendidikan sesuai dengan Keputusan