• Meninggalkan Kegiatan Akademik
  • Perpindahan Mahasiswa Diploma Tiga, Sarjana, dam Pascasarjana Dari Perguruan Tinggi Lain ke Unsyiah sesuai POB 008/H11/PP-SOP/2010 (Lampiran 8)
  • Perpindahan Mahasiswa Diploma Tiga dan Sarjana antar Fakultas dalam Lingkungan Unsyiah sesuai POB 009/H11/PP-SOP/2010 (Lampiran 9)
  • Perpindahan Mahasiswa Diploma dan Sarjana antar Program Studi dalam Lingkungan Fakultas yang Sama sesuai POB 009/H11/PP-SOP/2010 (Lampiran 9)

Meninggalkan Kegiatan Akademik

  • Yang dimaksud dengan meninggalkan kegiatan akademik adalah keadaan dimana mahasiswa tidak aktif untuk melakukan kegiatan akademik pada suatu semester
  • Mahasiswa dibenarkan meninggalkan kegiatan akademik dengan izin yang disebut dengan cuti akademik (Lampiran 7), maksimum 2 (dua) semester selama masa studi yang telah ditetapkan. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan dalam penghitungan masa studi.
  • Mahasiswa dibenarkan mengajukan cuti akademik mulai semester ketiga dengan alasan yang dapat
  • Permohonan cuti akademik dapat diajukan sebelum semester baru
  • Pengajuan permohonan cuti akademik yang sifatnya darurat (emergency) dengan pertimbangan Dekan setiap semester hanya diperkenankan sampai batas sebelum Ujian Akhir Semester dilakukan sesuai dengan Kalender Akademik
  • Bagi mahasiswa yang telah melakukan registrasi administrasi dan registrasi akademik dan tercatat sebagai mahasiswa dengan status aktif, namun kemudian mengajukan cuti akademik, maka biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat diminta
  • Mahasiswa yang menerima beasiswa/ikatan dinas tidak dibenarkan mengajukan cuti akademik terhitung mulai saat yang bersangkutan menerima beasiswa/ikatan
  • Dekan mengeluarkan izin tertulis terkait Permohonan Cuti Akademik setelah mempertimbangkan permohonan tertulis dari mahasiswa, pendapat dosen wali dan ketua program studi yang bersangkutan. Dekan berhak menolak permohonan cuti akademik. Dekan melaporkan kepada Rektor mahasiswa yang diizinkan cuti akademik untuk pendataan.
  • Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi dan atau registrasi akademik dan tidak mengajukan cuti akademik dianggap meninggalkan kegiatan akademik tanpa
  • Apabila mahasiswa meninggalkan kegiatan akademik tanpa izin, maka semester ketika meninggalkan kegiatan akademik tersebut diperhitungkan dalam masa studi
  • Jumlah beban studi yang dapat diambil pada semester setelah melakukan cuti akademik didasarkan atas IPS terakhir sebelum cuti akademik
  • Mahasiswa yang dalam menjalankan tugas untuk kepentingan universitas/negara atas izin Rektor terpaksa meninggalkan kegiatan akademik maksimum sampai batas masa KPRS (Lihat bagian 3.6), dapat dipertimbangkan oleh Dekan/Direktur, sebagai mengikuti kegiatan akademik sepenuhnya. Jika masa waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas tersebut melebihi masa yang ditetapkan, maka yang bersangkutan dianggap cuti akademik.
  • Bagi Program Diploma Tiga dan Sarjana, cuti akademik baru dapat diambil pada semester 3 (tiga). Sedangkan bagi Program Magister/Spesialis, dan Doktor/Subspesialis, cuti akademik dapat diambil pada semester 2 (dua).

Pindah Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Lain Ke Unsyiah

  • Perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi lain hanya dapat dilakukan pada awal tahun akademik.
  • Perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi lain hanya dapat dipertimbangkan untuk diterima di Unsyiah pada fakultas/program studi yang sama, dengan mempertimbangkan kesetaraan akreditasi antara program studi/institusi asal dan tujuan.
  • Mahasiswa yang bersangkutan disyaratkan aktif mengikuti kegiatan akademik dalam dua semester terakhir di perguruan tinggi asal. Penerimaannya juga didasarkan atas pertimbangan tentang rentang waktu maksimum bagi penyelesaian studi seperti dijelaskan pada bagian 2.2.
  • Mahasiswa yang bersangkutan tidak berstatus telah dikeluarkan (drop out) dari perguruan tinggi asal dan memiliki IPK minimum 2,75.
  • Keputusan tentang diterima atau ditolak untuk menjadi mahasiswa Unsyiah diberikan oleh Rektor setelah mendengar pendapat Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana yang bersangkutan.
  • Masa studi yang telah ditempuh di perguruan tinggi asal diperhitungkan dalam masa studi lanjutan di Unsyiah.
  • Prosedur perpindahan:
    • Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Rektor Unsyiah dan menyampaikan tembusan kepada Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana yang dituju dengan melampirkan:
      • Biodata mahasiswa yang bersangkutan yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi asal,
      • Transkrip akademik dari perguruan tinggi asal,
      • Fotokopi ijazah SMA/Sederajat yang dimiliki (bagi Program Diploma dan Sarjana) dan Fotokopi Ijazah Sarjana/Magister (bagi Program Pascasarjana), dan
      • Rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi asal.
    • Dalam memutuskan menerima mahasiswa yang bersangkutan, Rektor meminta pertimbangan Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana tujuan.
    • Setelah mendapat persetujuan pindah dari Rektor Unsyiah, mahasiswa yang bersangkutan harus melengkapi permohonannya dengan surat keterangan pindah dari perguruan tinggi asal dan memperlihatkan ijazah SMA/Sederajat atau Ijazah Sarjana/Magister yang asli.
    • Penyelesaian administrasi pendaftaran, dilaksanakan oleh Biro Akademik (BA).
    • Biaya pendaftaran/administrasi disesuaikan dengan biaya yang dikenakan kepada mahasiswa baru tahun akademik yang berjalan.
    • Ketentuan khusus
      • Mahasiswa pindahan diwajibkan mengambil seluruh mata kuliah pada program studi dimana yang bersangkutan terdaftar, kecuali mata kuliah yang telah lulus (minimum C) dan diakui pengalihan kreditnya. Pengakuan kredit dilakukan oleh program studi tujuan.

Pindah Mahasiswa Antar Fakultas dalam Lingkungan Unsyiah

Mahasiswa Diploma Tiga dan Sarjana tidak diperkenankan melakukan perpindahan antar Fakultas dalam lingkungan Unsyiah.

Pindah Mahasiswa Antar Program Studi dalam Lingkungan Fakultas yang Sama

  • Perpindahan antar program studi dalam lingkungan fakultas mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • Perpindahan antar program studi dalam lingkungan Unsyiah dilakukan di awal setiap semester pada masa yang telah ditetapkan dalam kalender akademik Unsyiah.
    • Perpindahan hanya dapat dilakukan ketika mahasiswa akan memasuki semester ketiga.
    • Mahasiswa yang bersangkutan disyaratkan aktif mengikuti kegiatan akademik dalam dua semester terakhir di program studi asal.
    • Mahasiswa yang bersangkutan dikenakan masa percobaan selama dua semester, dengan ketentuan bahwa jika selama masa percobaan tidak berhasil mencapai IPK minimum 2,00, yang bersangkutan akan dikeluarkan dari Unsyiah dengan Keputusan Rektor.
    • Selama masa percobaan pada program studi yang dituju, mahasiswa yang bersangkutan hanya dibenarkan mengambil beban studi 12-18 (dua belas – delapan belas) SKS.
    • Masa studi yang telah ditempuh pada program studi asal diperhitungkan dalam masa studi lanjutan di program studi tujuan, dan secara total tidak melebihi ketentuan seperti dijelaskan pada angka 2.
    • Prosedur perpindahan:
      • Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Dekan, dengan menjelaskan alasan kepindahan dan menyampaikan tembusan kepada Kajur/kaprodi yang dituju dengan melampirkan:
        • Biodata mahasiswa yang bersangkutan yang disahkan oleh pimpinan Kajur/Kaprodi asal, dan
        • Transkrip akademik terakhir.
      • Dekan meminta pertimbangan Pusat Pelayanan Psikologi dan Konseling Unsyiah. Untuk keperluan itu, Pusat Pelayanan Psikologi dan Konseling akan melakukan psikotes terhadap mahasiswa yang bersangkutan pada masa yang telah ditentukan.
      • Berdasarkan pertimbangan Pusat Pelayanan Psikologi dan Konseling, Dekan meminta pertimbangan Kajur/Kaprodi asal dan tujuan.
      • Keputusan Dekan disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kajur/Kaprodi asal dan tujuan.
      • Ketentuan Khusus
        • Mahasiswa yang bersangkutan diwajibkan mengambil seluruh mata kuliah pada program studi yang baru, kecuali yang telah lulus (minimum C) dan diakui pengalihan kreditnya. Pengakuan kredit dilakukan oleh program studi tujuan.
    • NPM mahasiswa pindah akan disesuaikan dengan kode Fakultas/Program Studi