• Tujuan Bimbingan Akademik
  • Sanksi Bimbingan Akademik

 

  • Petunjuk:
  • Selain pertemuan tatap muka ketika melakukan bimbingan akademik, mahasiswa juga diizinkan melakukan bimbingan akademik secara online melalui aplikasi dan Dosen Wali Akademik dapat memberikan bimbingan dan arahan melalui aplikasi

Tujuan Bimbingan Akademik

Untuk membantu keberhasilan studinya, mahasiswa perlu mendapatkan bimbingan akademik secara teratur, terpadu dan menyeluruh dari dosen wali.

  • Jumlah mahasiswa yang dibimbing oleh seorang dosen wali bergantung kepada kondisi masing-masing program studi
  • Tugas dosen wali adalah:
    • Membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studi, memberikan pertimbangan kepada mahasiswa dalam menentukan jumlah sks dan jenis mata kuliah yang akan diambil tiap semester.
    • Memantau dan membantu perkembangan akademik mahasiswa
    • Membantu memecahkan masalah akademik dan non-akademik yang dihadapi mahasiswa.
    • Melaporkan kepada ketua prodi/dekan jika mahasiswa walinya menghadapi masalah yang memerlukan penanganan khusus.

Sanksi Bimbingan Akademik

  • Untuk menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan Tujuan Akademik point (kedua) di atas, maka mahasiswa dan dosen wali harus melakukan pertemuan secara terstruktur, minimum 4 (empat) kali dalam 1 (satu) semester.
  • Jika terdapat dosen wali yang tidak melaksanakan fungsinya dengan baik sesuai dengan hasil evaluasi Ketua Program Studi, maka Dekan/Direktur berhak mencabut status dosen wali dengan tidak mengeluarkan surat keterangan penugasan sebagai dosen wali.