Nilai Kredit

  • Nilai Kredit Pembelajaran Kuliah, Responsi, dan Tutorial
    • Untuk perkuliahan, nilai 1 (satu) sks ditentukan berdasarkan beban kegiatan selama satu semester yang meliputi keseluruhan dari tiga macam kegiatan per minggu sebagai berikut:
    • Untuk mahasiswa
      • Bobot 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran kuliah, responsi dan tutorial, mencakup:
        • kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;
        • kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan
        • kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per
    • Untuk dosen
      • 50 (lima puluh) menit acara tatap muka dengan mahasiswa secara
      • 60 (enam puluh) menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur.
      • 60 (enam puluh) menit pengembangan materi
  • Nilai Kredit untuk Seminar atau Bentuk Pembelajaran Lain yang Sejenis
    • Bobot 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran seminar atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis, mencakup:
      • kegiatan belajar tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester;
      • kegiatan belajar mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester
  • Nilai Kredit untuk Praktikum, Penelitian, Kerja Lapangan dan Sejenisnya
    • Bobot 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setaraadalah 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.

Beban Studi dan Masa Studi

  • Beban studi minimum mahasiswa pada tahun pertama untuk sarjana ditetapkan sebesar 36 (tiga puluh enam) sks, yang harus diselesaikan dalam bentuk paket. Untuk semester- semester berikutnya, beban studi mahasiswa ditetapkan berdasarkan Indeks Prestasi Semester (IPS) yang diperolehnya.
  • Beban dan masa studi program diploma, sarjana, magister (spesialis satu), dan doktor (spesialis dua) adalah sebagai berikut:
    • Beban studi Program Diploma Satu adalah 36 – 40 (tiga puluh enam – empat puluh) sks, yang dijadwalkan untuk 2 (dua) semester dengan masa penyelesaian maksimum 4 (empat)
    • Beban studi Program Diploma Dua adalah 72 – 80 (tujuh puluh dua – delapan puluh) sks, yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dengan masa penyelesaian maksimum 6 (enam)
    • Beban studi Program Diploma Tiga adalah 108 – 120 (seratus delapan – seratus dua puluh) sks, yang dijadwalkan untuk 6 (enam) semester dengan masa penyelesaian maksimum 10 (sepuluh)
    • Beban studi Program Diploma Empat dan Program Sarjana adalah 144 – 160 (seratus empat puluh empat – seratus enam puluh) sks, yang dijadwalkan dalam 8 (delapan) semester dengan masa penyelesaian maksimum 14 (empat belas) semester.
    • Beban studi Program Profesi setelah menyelesaikan Program Sarjana, atau Program Diploma Empat/Sarjana Terapan adalah 24 – 28 (dua puluh empat – dua puluh delapan) sks dengan masa penyelesaian maksimum 3 (tiga) tahun
    • Beban studi Program Magister dan Spesialis adalah 36 – 42 (tiga puluh enam – empat puluh dua) sks, yang dijadwalkan dalam 3 (tiga) semester dengan masa penyelesaian maksimum 8 (delapan)
    • Beban studi Program Doktor dan Subspesialis adalah 42 – 50 (empat puluh dua – lima puluh) sks dengan masa penyelesaian minimum 5 (lima) semester dan maksimum 14 (empat belas)
    • Selama mengikuti pendidikan pada Program Pascasarjana, mahasiswa diharuskan mengikuti perkuliahan penuh selama 2 (dua)
  • Jika ada keputusan lain yang lebih tinggi yang dikeluarkan untuk mengatur beban dan masa studi ini, maka ketentuan pada bagian 2.2 ini akan disesuaikan sebagaimana mestinya.

Pengambilan Matakuliah Lintas Fakultas/Program Studi

Mahasiswa dapat mengambil beberapa mata kuliah yang merupakan bagian dari beban studinya pada fakultas/program studi lain sejauh memiliki bobot sks yang sama. Nilai mata kuliah lintas program studi diakui dalam transkrip nilai mahasiswa setelah diekuivalensikan.

Pengakuan Kredit (Credit Transfer)

Mahasiswa yang mendapatkan kesempatan mengikuti pertukaran mahasiswa ke universitas/institusi lain baik di dalam maupun luar negeri melalui program kerjasama yang dilakukan Unsyiah dengan universitas/institusi tersebut, dapat diakui nilai yang diperoleh dan bobot sks-nya setelah mendapatkan pertimbangan dari program studi mahasiswa yang bersangkutan sesuai POB 001/H11/PP-SOP/2010 (Lampiran 1).

Transfer Kredit pada Gelar Ganda (Double Degree)

Sistem transfer kredit gelar ganda (double degree) diatur dalam suatu Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) atau Technical of Agreement (TA) antara perguruan tinggi yang terlibat dan ditandatangani pejabat setingkat Rektor serta pelaksanaan kerja sama antar perguruan tinggi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007.

Kelas Internasional

Kelas Internasional adalah program yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar oleh suatu Program Studi. Lebih lanjut terkait hal ini akan diuraikan dalam Peraturan Rektor.

Pendidikan Jarak-Jauh

Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi dan komunikasi, dan media lain serta menggunakan sistem penilaian yang terjamin mutu lulusan mengacu kepada Permendikbud Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Pendidikan Tinggi.

Program Jalur Cepat (Fast Track)

  • Program Jalur Cepat (FastTrack) merupakan program yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang sedang menempuh program Strata-1/Sarjana untuk menuju Strata-2/Magister dengan menambah 1 (satu) tahun dari program studi Sarjana dan atau bagi mahasiswa yang sedang menempuh program Strata-2/Magister untuk menuju Strata-3/Doktor dengan menambah 1 (satu) tahun dari program studi
  • Mahasiswa kelas reguler, kelas paralel, dan kelas internasional dapat mengajukan permohonan untuk mengikuti program pendidikan sarjana-magister Jalur
  • Pendidikan Sarjana dapat melanjutkan ke Pendidikan Magister melalui Program Jalur Cepat. (Fast Track) dengan ketentuan:
    • Telah memperoleh 120 sks,
    • IPK minimal 3,50 pada akhir semester ke enam,
    • Test of English as a Foreign Language (TOEFL) lebih besar dari 477, dan
    • Masa studi maksimal 10
  • Pendidikan Magister dapat melanjutkan ke Pendidikan Doktor melalui Program Jalur Cepat. (Fast Track) dengan ketentuan:
    • IPK Sarjana minimal 3,50, dan
    • Test of English as a Foreign Language (TOEFL)