- Tujuan
- Tata Cara Penilaian
- Konversi Nilai
- Penyerahan Hasil Penilaian
- Perbaikan Nilai
- Indek Prestasi Mahasiswa
Tujuan Evaluasi Studi
- Evaluasi hasil studi dilakukan untuk:
- Menilai pemahaman dan penguasaan materi perkuliahan dalam semester
- Hasil evaluasi dikelompokkan ke dalam beberapa kriteria; yaitu istimewa (nilai A), sangat baik (nilai AB), baik (nilai B), sedang (nilai BC), cukup (nilai C), kurang (nilai D), dan sangat kurang (nilai E).
Tata Cara Penilaian
- Komponen dan Persyaratan Penilaian
- Penilaian terdiri atas minimal 4 (empat) komponen
- Komponen penilaian terdiri dari Kuis, Tugas, Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS) dan Ujian Praktikum, jika praktikum merupakan bagian dari mata kuliah yang
- Penilaian dapat dilakukan dalam bentuk ujian lisan, tertulis, presentasi tugas, seminar, penulisan karya tulis, atau kombinasi dari bentuk-bentuk ujian
- Bobot penilaian untuk setiap bentuk ujian dalam suatu mata kuliah ditentukan secara proporsional sesuai dengan beban materi yang diujikan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh masing-masing Fakultas/Pascasarjana.
- Dalam Sistem Kredit Semester, tidak dikenal ujian
- Mahasiswa yang disebabkan oleh kondisi tertentu tidak mengikuti ujian, maka berdasarkan pertimbangan dosen pengasuh mata kuliah, dapat diberikan ujian susulan, yang dilaksanakan sebelum batas akhir penyerahan Daftar Peserta dan Nilai Akhir (DPNA) kepada Wakil Dekan Bidang
- Bagi mata kuliah yang memiliki praktikum dan merupakan bagian dari mata kuliah maka nilai praktikum dimasukkan sebagai bagian dari komponen penilaian. Jika Praktikum sebagai mata kuliah maka komponen penilaian akan disesuaikan dengan kebijakan pada masing-masing Program
- Untuk dapat mengikuti ujian akhir semester, mahasiswa harus memiliki kehadiran ≥75% dari total 16 minggu tatap muka.
- Jika mahasiswa tersebut tidak memenuhi persyaratan kehadiran >75% maka nilai mahasiswa tersebut adalah E, meskipun penilaian kumulatif komponen lainnya melebihi kualifikasi
- Ujian akhir semester untuk suatu mata kuliah tidak dilaksanakan jika dosen mengajar kurang dari 16 minggu tatap muka dan seluruh mahasiswa untuk mata kuliah tersebut diberikan nilai B bagi program Diploma/Sarjana dan AB bagi program
- Sanksi
- Seorang dosen atau tim dalam suatu mata kuliah yang tidak dapat memenuhi jumlah tatap muka selama 16 minggu maka diberi sanksi: 1) tidak diberikan surat keterangan mengajar untuk mata kuliah tersebut, 2) tidak diberikan tugas mengajar pada semester berikutnya dan 3) dapat diberikan sanksi akademik
- Dosen yang melanggar ketentuan di atas akan diberikan peringatan dengan tembusan kepada Rektor
Konversi Nilai
- Nilai akhir untuk setiap mata kuliah, merupakan indikator dari prestasi akademik yang dicapai oleh seorang mahasiswa dan diberikan atas dasar penilaian terhadap semua komponen penilaian yang diadakan sepanjang semester dengan memperhitungkan bobot nilai yang ditetapkan sebelumnya. Nilai akhir untuk suatu mata kuliah dalam bentuk angka dikonversikan dengan cara tertentu ke dalam bentuk huruf. Konversi nilai dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Nilai ujian mahasiswa dalam bentuk angka (dari skala nilai 0 – 100) diubah ke dalam bentuk huruf dengan berpedoman kepada metoda PAP (Penilaian Acuan Patokan).
- Rentang nilai PAP adalah sebagai berikut:
- A >= 87; 78 <= AB < 87; 69 <= B < 78; 60 <= BC < 69; 51 <= C < 60; 41 <= D < 51; E < 41
-
Penyerahan Hasil Penilaian
- Prosedur Penyerahan Nilai
- Daftar Peserta dan Nilai Akhir (DPNA) untuk setiap mata kuliah dicetak selambat- lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum Ujian Akhir Semester (UAS) dimulai. DPNA ditandatangani oleh mahasiswa sebagai bukti keikutsertaan
- Dosen pengasuh mata kuliah wajib mengisikan semua kompenen penilaian pada DPNA dan menyerahkannya kepada Wakil Dekan Bidang Akademik paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ujian terakhir dilaksanakan. DPNA diserahkan bersama dengan daftar hadir dosen dan
- Dosen harus mengumumkan nilai kepada mahasiswa sebelum DPNA diserahkan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik, dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan sanggahan atas nilai yang diberikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman dikeluarkan (masa sanggah).
- Komponen-komponen nilai, beserta nilai akhir yang sudah dikonversikan, wajib diisikan seluruhnya pada DPNA sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh
- Apabila dosen tidak menyerahkan DPNA sampai batas waktu yang ditetapkan, maka semua mahasiswa yang menempuh mata kuliah tersebut dinyatakan lulus dengan nilai B bagi program Diploma/Sarjana dan AB bagi program
- Nilai Huruf dan Nilai Angka pada DPNA dimasukkan oleh operator yang ditugaskan pada KHS online, agar Kartu Hasil Studi (KHS) dapat dicetak sebelum masa pengisian KRS semester baru
Perbaikan Nilai
- Nilai akhir terendah yang tidak boleh diperbaiki adalah nilai BC.
- Mata kuliah yang nilai akhirnya diperbaiki turut diperhitungkan dalam penentuan beban studi semester berikutnya.
- Perhitungan Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) didasarkan kepada nilai terakhir yang dicapai oleh mahasiswa untuk mata kuliah tersebut.
- Usaha perbaikan nilai harus dilaksanakan sesegera mungkin dalam rentang waktu studi yang telah ditetapkan.
Indeks Prestasi Mahasiswa
- Keberhasilan studi dinyatakan dalam ukuran nilai Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Perhitungan IPS maupun IPK dilakukan dengan terlebih dahulu mengalikan nilai huruf dengan bobotnya, sebagai berikut:
- A = 4; AB = 3,5; B = 3; BC = 2,5; C = 2; D = 1; E = 0
- Selanjutnya perhitungan IPS dan IPK dilakukan sebagai berikut:
- Indeks Prestasi Semester (IPS)
- IPS = Total(K*N)/Total(N)
- dimana:
- K = Beban kredit (dalam sks) dari setiap mata kuliah pada semester tersebut.
- N = Bobot nilai masing-masing mata kuliah yang diambil pada semester tersebut.
-
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
- IPK = Total(Kt*N)/Total(N)
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
-
-
- dimana:
- Kt = Total Beban kredit (dalam sks) dari setiap mata kuliah yang telah diambil sejak semester I.
- N = Bobot nilai masing-masing mata kuliah tersebut yang telah diambil sejak semester I.
-
- Indeks prestasi dan beban studi tiap semester
- Pada semester pertama dan kedua, mahasiswa diharuskan mengambil seluruh mata kuliah yang telah ditetapkan dalam kurikulum untuk kedua semester tersebut (lihat bagian 2).
- Beban studi yang boleh diambil oleh mahasiswa untuk semester-semester berikutnya didasarkan atas IPS semester sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- +————————————————————-+
- | IPS | Beban Studi Maksimum |
- |=====================================|
- | >= 3.5 | 24 SKS |
- | 3.00 – 3.49 | 22 SKS |
- | 2.50 – 2.99 | 20 SKS |
- | 2.00 – 2.49 | 18 SKS |
- | 1.50 – 1.99 | 16 SKS |
- | 0.00 – 1.49 | 14 SKS |
- +————————————————————+
- Bagi mahasiswa yang mengambil cuti, maka IPS yang dijadikan pedoman adalah IPS masa aktif.