- Kecurangan Akademik
- Pemberhentian Mahasiswa
Kecurangan Akademik
- Bentuk-bentuk kecurangan akademik berikut ini dapat menyebabkan mahasiswa mendapatkan hukuman pembatalan nilai, skorsing atau pemberhentian sebagai mahasiswa.
- Melakukan tindakan plagiat dalam setiap aspek kegiatan
- Melakukan kecurangan dalam kegiatan evaluasi proses
- Melakukan pemalsuan data administrasi dan akademik
- Bentuk hukuman diputuskan oleh Senat Fakultas yang bersangkutan dengan mempertimbangkan berat ringannya bentuk kecurangan. Mahasiswa harus diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan pembelaannya.
Pemberhentian Mahasiswa
- Pemberhentian mahasiswa dilakukan atas dasar:
- Permintaan sendiri.
- Tidak memenuhi persyaratan akademik.
- Melanggar ketentuan Universitas.
- Pemberhentian mahasiwa ditetapkan melalui Keputusan Rektor.
- Mahasiswa yang telah diberhentikan dari Unsyiah tidak dapat diterima kembali sebagai mahasiswa dalam lingkungan Unsyiah.