• Kecurangan Akademik
  • Pemberhentian Mahasiswa

 

 

Kecurangan Akademik

  • Bentuk-bentuk kecurangan akademik berikut ini dapat menyebabkan mahasiswa mendapatkan hukuman pembatalan nilai, skorsing atau pemberhentian sebagai mahasiswa.
    • Melakukan tindakan plagiat dalam setiap aspek kegiatan
    • Melakukan kecurangan dalam kegiatan evaluasi proses
    • Melakukan pemalsuan data administrasi dan akademik
  • Bentuk hukuman diputuskan oleh Senat Fakultas yang bersangkutan dengan mempertimbangkan berat ringannya bentuk kecurangan. Mahasiswa harus diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan pembelaannya.

Pemberhentian Mahasiswa

  • Pemberhentian mahasiswa dilakukan atas dasar:
    • Permintaan sendiri.
    • Tidak memenuhi persyaratan akademik.
    • Melanggar ketentuan Universitas.
  • Pemberhentian mahasiwa ditetapkan melalui Keputusan Rektor.
  • Mahasiswa yang telah diberhentikan dari Unsyiah tidak dapat diterima kembali sebagai mahasiswa dalam lingkungan Unsyiah.