- Penulisan Skripsi/Tugas Akhir/Karya Tulis/Tesis/Disertasi harus diselesaikan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sesuai dengan Prosedur Operasional Baku pada masing-masing Program Studi. Apabila penulisannya tidak selesai dalam batas waktu tersebut, maka usulan Skripsi/Tugas Akhir/Karya Tulis/Tesis/Disertasi tersebut perlu ditinjau kembali oleh Ketua Program Studi yang bersangkutan.
- Bagi kelompok mahasiswa Program Diploma Tiga/Sarjana yang mendapatkan hibah PKM- Penelitian, ketua kelompok dapat melanjutkan PKM-Penelitiannya menjadi Skripsi/Tugas
- Bagi kelompok mahasiswa Program Diploma Tiga/Sarjana yang mendapatkan hibah PKM- Pengabdian Kepada Masyarakat, maka dapat dianggap sudah mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) jika anggotanya terdiri dari minimal 3 (tiga) program studi.
- Pada saat pendaftaran ujian Skripsi/Tugas Akhir/Karya Tulis/Tesis/Disertasi bagi Program Sarjana dan Pascasarjana harus menyerahkan nilai Unsyiah English Proficiency Test (UEPT) dengan nilai minimal 477 atau setara dengannya.
- Pelaksanaan Sidang Skripsi/Tugas Akhir/Karya Tulis/Tesis/Disertasi dilakukan setelah lulus semua mata kuliah sesuai dengan kurikulum pada Program Studi.
- Skripsi/Tugas Akhir/Karya Tulis/Tesis/Disertasi harus berisi:
- Surat keterangan transfer hak cipta.
- Surat keterangan bebas plagiasi dari Program Studi