Ketentuan Akademik Jurusan Informatika

Administrasi Akademik

Peraturan dan proses administrasi akademik yang berlaku di Fakultas MIPA mengacu kepada Buku Panduan Administrasi Akademik Program Sarjana dan Diploma Universitas Syiah Kuala 2010 beserta perubahannya. Buku Panduan ini memuat peraturan dan prosedur operasional baku tentang:

  • Sistem penyelenggaraan pendidikan
  • Nilai kredit semester dan beban studi
  • Registrasi mahasiswa
  • Bimbingan akademik
  • Evaluasi hasil studi
  • Skripsi/Tugas Akhir dan Karya Tulis mahasiswa
  • Evaluasi keberhasilan studi
  • Meninggalkan kegiatan akademik, mutasi dan pemberhentian mahasiswa
  • Kecurangan akademik
  • Yudisium, wisuda dan ijazah

Buku Panduan tersedia secara online di situs web Fakultas MIPA pada link http://fmipa.unsyiah.ac.id /dokumen/panduanakademik. Namun demikian, Fakultas MIPA memiliki beberapa peraturan tambahan, yang dijelaskan pada bagian di bawah ini, untuk melengkapi Buku Panduan yang telah tersedia tersebut.

Tugas Akhir

Pelaksanaan dan penulisan laporan Tugas Akhir mahasiswa di Fakultas MIPA mengacu pada Buku Panduan Tugas Akhir dan Kuliah Kerja Praktik Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Syiah Kuala 2010 beserta perubahannya. Panduan ini tersedia secara online di situs web Fakultas MIPA pada link http://fmipa.unsyiah.ac.id/dokumen/panduanta.

Ketentuan tambahan :

Pembimbing pertama adalah dosen yang PERNAH mengajar di Prodi Informatika dan sesuai bidang kajian dengan topik Tugas Akhir. Pembimbing kedua adalah dosen yang sesuai bidang kajian dengan topik Tugas Akhir.

Kuliah Kerja Praktek

Pelaksanaan dan penulisan laporan Kuliah Kerja Praktik mahasiswa di Fakultas MIPA mengacu pada Buku Panduan Tugas Akhir dan Kuliah Kerja Praktik Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Syiah Kuala 2010 beserta perubahannya. Panduan ini tersedia secara online di situs web Fakultas MIPA pada link http://fmipa.unsyiah.ac.id/dokumen/panduankkp.

Perpindahan Mahasiswa

Secara umum, perpindahan mahasiswa ke Fakultas MIPA mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Buku Panduan Administrasi Akademik Program Sarjana dan Diploma Universitas Syiah Kuala 2010 beserta perubahannya yaitu:

  • Poin 8.2 mengenai Perpindahan Dari Perguruan Tinggi Lain Ke Unsyiah (Prosedur Operasional Baku 009/H11/PP-SOP/2010).
  • Poin 8.3 mengenai Perpindahan Antar Fakultas Dalam Lingkungan Unsyiah (Prosedur Operasional Baku 010/H11/PP-SOP/2010).
  • Poin 8.4 mengenai Perpindahan Antar ProdiI Dalam Lingkungan Fakultas Yang Sama (Prosedur Operasional Baku 011/H11/PP-SOP/2010).
  • Poin 8.5 mengenai Perpindahan Dari Unsyiah Ke Perguruan Tinggi Lain (Prosedur Operasional Baku 012/H11/PP-SOP/2010).
  • Poin 8.6 mengenai Alih Program Diploma – Sarjana (Prosedur Operasional Baku 013/H11/PP-SOP/2010).

Namun demikian, perpindahan ke beberapa prodi di lingkungan Fakultas MIPA memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:

Perpindahan mahasiswa ke Prodi Informatika mensyaratkan beberapa ketentuan tambahan yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa, yaitu:

  • Memiliki IPK ≥ 3,25.
  • Memiliki nilai A untuk mata kuliah Pengantar Kalkulus (atau mata kuliah lain yang setara).
  • Jika berasal universitas negeri, maka prodi asal mahasiswa harus terakreditasi minimal B dan masih berlaku.
  • Jika berasal universitas swasta, maka prodi asal mahasiswa harus terakreditasi A dan masih berlaku.
  • Mengikuti tes/interview yang diselenggarakan prodi.
  • Mendapatkan rekomendasi dari prodi.
  • Memenuhi syarat administrasi lain yang ditetapkan oleh Unsyiah.